Ujian Nasional (UN) yang digelar pemerintah ternyata dianggap tak sesuai dengan hukum karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan Citizen Lawsuit terkait penyelenggaraan UN pada 2009. Praktisi Pendidikan dari Universitas Paramadina, Abduh Zein, mengatakan bahwa secara hukum masyarakat telah memenangkan gugatan terkait UN. Namun permasalahannya saat ini pemerintah tetap berkeras menyelenggarakan UN dengan alasan pemetaan kualitas pendidikan.
"Sebenarnya kan ini secara hukum sudah tidak bisa dilaksanakan UN. Tapi tetap saja pemerintah melakukan," ujar Abduh saat diskusi Kisruh UN di DPD RI, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
"Tapi kalau memang ujian hanya cara untuk mendeteksi kualitas kita, itu tidak perlu dilakukan tiap tahun tapi suatu saat saja," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan UN pada tahun ini apabila dilihat dari prosesnya maka merupakan puncak kulminasi kegagalan di balik manajemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini dianggapnya bekerja tidak sesuai dengan akar pendidikan.
"Tahun 2013 ini kalau diliat dari proses penyelenggaraannya ini puncak kulminasi kegagalan di balik manajemen kemdikbud yang bekerja tdk berdasar akal sehat," ujar Abduh.
"Sekali lagi, ini bukan masalah teknis ini masalah human eror. Tapi di balik ini semua adalah masalah nalar," ungkapnya.
Seperti diketahui, UN yang dikabarkan tidak sesuai secara hukum ini mengalami kekacauan pada pelaksanaannya. Meski telah ditunda, pelaksanaan UN tunda pun bermasalah karena naskah soal yang kurang sehingga harus difotokopi dan peserta UN terpaksa menunggu lama sehingga terlambat mengerjakan UN.
He'eh da SD mah teu kitu
ReplyDeletenice posting
ReplyDelete